Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/06).
BERITATERPANASSEDUNIA.BLOGSPOT - Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
- Polemik di balik pembahasan RUU pengampunan pajak
- Target ekonomi 2015 tidak tercapai, Jokowi tetap yakin
- Indonesia akan 'alami dampak sementara' Inggris keluar dari Uni Eropa
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%.
Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.
berlaku hingga akhir Maret 2017.
Penetapan periode menjadi penting karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak.
Hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp598 triliun atau sekitar 46% dari target APBNP 2015.
Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun.
Sejak UU ini masih dalam tahap rancangan, sejumlah pelaku pasar memperkirakan tambahan uang itu akan berdampak baik untuk roda perekonomian Indonesia.
Di sisi lain, sebagian pihak mengkhawatirkan UU pengampunan pajak berpotensi menjadi fasilitas "karpet merah" bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi, dan para pelaku pencucian uang.
BY SUPPORT
BERITATERPANASSEDUNIA.BLOGSPOT
BERITATERPANASSEDUNIA.BLOGSPOT
0 Response to "DPR sahkan Undang-Undang Tax Amnesty"
Posting Komentar