CERITATERPANASSEDUNIA.BLOGSPOT.COM - Dua pria paruh baya diduga memerkosa anak di bawah umur. Seorang memerkosa tiga anak tirinya, dan seorang lagi memerkosa mantan adik iparnya. Status kedua tersangka pernah menjadi mertua dan menantu.
mantan adik iparnya. Status kedua tersangka pernah menjadi mertua dan menantu.
"Kedua tersangka sudah kita amankan dari laporan ayah korban. Keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede kepada detikcom, Senin (27/6/2016).
Maruly menjelaskan, tersangka adalah AB (54) dan SM (50). Status AB adalah mantan mertua SM. Tersangka AB diduga memerkosa tiga anak di bawah umur yang statusnya merupakan anak tirinya. Sedangkan SM diduga memerkosa mantan adik iparnya. Korban SM adalah adik dari mantan istri SM. (CEK)
AB dan SM, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
"Untuk tersangka AB, mengaku tiga anak tirinya sudah diagauli layaknya suami istri. Ada yang lima kali, ada yang dua kali ada yang satu kali," kata Maruly.
Masih berdasarkan keterangan tersangka AB, lanjut Maruly, hubungan haram itu dilakukan saat istrinya tertidur pulas. Kesempatan itu bisa dilakukan karena ketiga anak tirinya tidur dalam satu kamar dengannya. Sehingga pelaku yang keseharian penarik becak ini selalu memanfaatkan kondisi tersebut untuk menggauli anak tirinya.
"Tersangka mengaku juga kalau perbuatan itu tidak ada unsur paksaan. Setiap kali habis melakukan hubungan, korban selalu diberi uang jajaan sekitar Rp30 ribu," kata Maruly.
Untuk tersangka SM yang juga bekerja tarik becak, lanjut Maruly, yang tak lain mantan menantu tersangka AB, diduga memerkosa mantan adik iparnya sendiri. Dalam pemeriksaan, SM membantah melakukan perkosaan. Hubungan layaknya suami istri itu, diakuinya suka sama suka.
"SM, mengaku, bahwa korban sering mendatangi rumahnya dan mengajak hubungan suami istri. Tersangka juga menyebutkan, kalau korban minta dinikahi setelah status pelaku cerai dengan kakaknya. Masih keterangan tersangka, dia menceraikan karena istrinya selingkuh," kata Maruly.
Dalam kasus ini, kata Maruly, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan saksi SM (50) mengaku sudah lama mengetahui perbuatan suaminya AB, termasuk juga eks menantunya SM. "Saksi SM tidak berani melaporkan perbuatan suaminya dan eks menantunya karena diancam dibunuh," tutup Maruly.
BY POST
CERITATERPANASSEDUNIA.BLOGSPOT.COM
CERITATERPANASSEDUNIA.BLOGSPOT.COM
0 Response to "Dua Pria Paruh Baya Perkosa 4 Anak di Bawah Umur di Palembang"
Posting Komentar